
Oleh: Tim Redaksi Laras Media Indonesia
PONTIANAK , 27 Oktober 2026.
Pajak sering kali digaungkan sebagai tulang punggung pembangunan negara dan wujud gotong royong nasional.
Namun, di balik angka-angka target penerimaan negara yang selalu dipatok tinggi, tersimpan sebuah fenomena laten yang terus berulang: keengganan masyarakat dan badan usaha untuk menunaikan kewajiban perpajakan mereka.
Bukan sekadar masalah kepatuhan administratif, keengganan ini merupakan akumulasi dari kekecewaan publik terhadap sistem yang dinilai tidak adil, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan kajian kritis terhadap realitas sosial dan ekonomi, berikut adalah bedah masalah komplit mengapa sebagian masyarakat kian enggan membayar pajak secara tegas, jujur, dan berani:

1.Defisit Kepercayaan (Trust Deficit) Akibat Skandal Korupsi
Alasan paling mendasar dari keengganan membayar pajak adalah hancurnya kepercayaan publik terhadap integritas pengelola negara.
Ketika masyarakat dipertontonkan dengan berita penyalahgunaan wewenang, skandal korupsi kakap, hingga gaya hidup mewah para pejabat yang bersumber dari uang negara, muncullah resistensi psikologis yang kuat.
Muncul pertanyaan tajam di tengah rakyat: “Untuk apa kami banting tulang membayar pajak, jika pada akhirnya hanya digrogoti oleh para penjahat berdasi?” Tanpa transparansi total, pajak kehilangan legitimasi moralnya.
2.Timbal Balik Layanan Publik yang Jauh dari Kata Layak
Pajak adalah instrumen timbal balik (quid pro quo) antara negara dan warga negara. Rakyat menyerahkan sebagian pendapatan mereka dengan ekspektasi mendapatkan jaminan infrastruktur yang prima, fasilitas kesehatan yang mudah diakses, pendidikan berkualitas, dan perlindungan sosial yang layak.
Faktanya, di berbagai daerah, masyarakat masih harus berhadapan dengan jalanan rusak parah, layanan kesehatan yang berbelit, dan fasilitas umum yang tertinggal.
Ketika negara menuntut kewajiban tanpa mampu menunaikan hak dasar rakyat secara optimal, wajar jika timbul rasa jengkel dan sikap pembangkangan sipil.
3. Ketidakadilan Struktural dan Beban yang Menindas Kelas Menengah
Sistem perpajakan kerap dirasakan tebang pilih. Di satu sisi, kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku usaha kecil terus ditekan melalui pengawasan ketat dan pungutan berlapis (mulai dari PPN, PBB, hingga berbagai retribusi daerah).
Namun di sisi lain, korporasi besar atau wajib pajak super kaya sering kali leluasa memanfaatkan celah hukum (loopholes) untuk meminimalkan kewajiban mereka.
Ketidakadilan vertikal dan horizontal ini menciptakan rasa muak, di mana beban pembangunan terasa ditanggung secara tidak proporsional.
4. Birokrasi yang Rumit dan Minimnya Edukasi Transparan
Kendala teknis turut menyumbang tingginya angka keengganan pajak. Prosedur pelaporan yang rumit, sistem birokrasi yang melelahkan, serta minimnya edukasi yang membumi membuat sebagian warga merasa enggan mengurus perpajakan.
Pajak kerap dipersepsikan bukan sebagai instrumen kesejahteraan, melainkan sebagai momok birokratis yang membuang waktu dan tenaga.
5.Lemahnya Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Selama sanksi hukum bagi pengemplang pajak besar masih bisa “dikompromikan” atau tebang pilih, selama itu pula kepatuhan semu akan terus terjadi.
Lemahnya law enforcement terhadap pelanggar berat pajak menciptakan ketimpangan moral: yang jujur merasa dirugikan, yang curang justru melenggang bebas.
Lihat Juga Link ini:
https://www.facebook.com/share/r/1HZiSggJWN/
Negara Harus Berbenah
Kepatuhan pajak tidak bisa dipaksakan hanya dengan ancaman denda atau intimidasi birokrasi.
Negara harus berani bercermin secara jujur. Pemulihan kepercayaan publik (restoring public trust) adalah syarat mutlak.
Jika pemerintah ingin rakyat taat membayar pajak, maka negara wajib membuktikan akuntabilitasnya secara nyata: hentikan pemborosan anggaran, basmi korupsi tanpa pandang bulu, dan pastikan setiap sen uang pajak kembali sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir golongan.
Berita ini dirancang untuk menggugah kesadaran publik serta evaluasi kebijakan
