
Pontianak, 21 Oktober 2026
Warga Kota Pontianak mulai menyuarakan keberatan atas dugaan ketidakwajaran angka pemakaian air yang tertera pada meter pelanggan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa. Salah satu warga yang merasa dirugikan adalah Rani Ariyani, warga Jalan Amanah Satu, Komplek Star Borneo Residence 6, Blok B-9, Kelurahan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur.
Apa yang terjadi?
Rani Ariyani melaporkan adanya kenaikan tagihan air yang sangat mencolok pada bulan September yang dibayarkan pada Oktober 2026. Dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya, angka tagihan naik hingga mencapai 37 persen. Padahal, Pemerintah Kota Pontianak melalui Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa sebelumnya telah mengumumkan pemberian kompensasi berupa pemotongan (subsidi) sebesar 30 persen sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak krisis air bersih akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keluhan muncul pasca-penerimaan tagihan pemakaian bulan September 2026 yang jatuh tempo pembayaran pada Oktober 2026.
Rani Ariyani — warga yang menjadi salah satu korban; bersama sejumlah warga lain yang mengalami keluhan serupa. Pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Hukum dan Lingkungan BAKUMKU Kalbar.
Yang menjadi persoalan bukan hanya kenaikan angka pemakaian yang tidak sesuai kebiasaan, melainkan ketimpangan antara janji pengurangan biaya sebesar 30 persen dengan kenyataan yang justru membebani pelanggan lebih berat. Warga merasa kebijakan yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru berbalik merugikan, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidakakuratan pencatatan meteran maupun ketidaktransparanan dalam penetapan angka tagihan.
Rani Ariyani menyampaikan pengaduannya secara langsung kepada pihak DPW BAKUMKU Kalbar. Dalam penyampaiannya, ia menyebutkan bahwa pola pemakaian air di rumahnya tidak berubah secara signifikan dari bulan-bulan sebelumnya, namun angka yang tertera di tagihan naik tajam. Hal yang sama juga dirasakan oleh tetangga dan warga sekitar lainnya.
Pernyataan Korban
”Saya sangat keberatan dengan tagihan bulan ini. Pemakaian air kami tidak bertambah, justru di saat krisis air kemarin kami sangat hemat. Kami mendengar ada subsidi 30 persen sebagai bentuk kompensasi, tetapi yang kami terima bukan pengurangan — melainkan kenaikan tagihan sampai 37%. Rasanya kami seperti dibuai harapan, lalu dikecewakan. Kami tidak tahu apakah meterannya yang bermasalah, atau ada hal lain yang tidak kami ketahui. Yang jelas, ini sangat merugikan kami sebagai pelanggan,” ujar Rani Ariyani.
Ia juga menambahkan bahwa keluhan ini bukan dirasakan seorang diri, melainkan beberapa warga di lingkungannya mengalami hal yang serupa, namun belum berani menyampaikannya secara resmi karena merasa tidak ada yang memperjuangkan aspirasi mereka.
Tanggapan DPW BAKUMKU Kalbar
Merespons pengaduan ini, Sekretaris Wilayah DPW BAKUMKU Kalbar, Bapak Erol Maviandy, memberikan tanggapan resmi:
”Kami mencatat dengan serius dan memperhatikan keluhan yang disampaikan oleh Ibu Rani Ariyani maupun warga lainnya. Prinsipnya, apa yang menjadi hak warga harus dipenuhi, dan apa yang menjadi kebijakan resmi harus dijalankan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada janji kompensasi 30% tetapi pada kenyataannya warga justru dibebani tagihan lebih tinggi, maka hal ini perlu diperiksa dan diklarifikasi secara terbuka.”
Lebih lanjut, Erol Maviandy menegaskan langkah yang akan diambil:
”Segera, DPW BAKUMKU Kalbar akan menerusurkan surat resmi pengaduan kepada Direksi Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa. Dalam surat tersebut, kami akan meminta penjelasan tertulis terkait dasar perhitungan angka tagihan, mekanisme pemberian kompensasi 30%, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan apabila terbukti ada ketidakwajaran. BAKUMKU hadir untuk memperjuangkan hak warga atas akses air bersih yang terjangkau dan transparan. Semua proses akan kami lakukan secara tertib dan hukum berlaku.”
Penutup
Keluhan ini menjadi catatan penting bagi Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa untuk segera menelusuri kemungkinan ketidakakuratan pencatatan meteran maupun penyimpangan kebijakan kompensasi yang dapat merugikan masyarakat. Warga berharap persoalan ini tidak berhenti sekadar diterima, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan solusi yang adil dan transparan.
Narasumber: Rani Ariyani — Warga, Erol Maviandy — Sekretaris Wilayah DPW BAKUMKU Kalbar
Penulis: Tim Rilis Berita DPW BAKUMKU Kalbar
